Pembunuhan Berencana di Pasuruan: Polisi Ungkap Aksi Sadis dan Rapi Pelaku

oleh -680 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/7/2025) pagi, berhasil diungkap Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap setelah menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan membawa kabur mobil milik korban.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Motifnya karena sakit hati terhadap ucapan korban, serta keinginan untuk menguasai harta benda, termasuk mobil Honda CRV putih milik korban.

“Pelaku menusuk korban di bagian perut beberapa kali menggunakan pisau dapur, lalu menusuk leher korban hingga tewas,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Tampak tersangka MF saat dihadirkan penyidik dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025). MF sempat berpamitan kepada keluarganya dengan alasan mengikuti wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motor Honda Beat di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Surabaya–Gempol, tempat ia mencari tumpangan menuju rumah korban.

Setibanya di lokasi, MF berpura-pura ingin mengambil barang pribadinya yang tertinggal. Saat situasi sepi, ia langsung menyerang korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan.

Setelah memastikan korban meninggal, MF mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. Ia lalu membawa kabur mobil Honda CRV putih beserta BPKB kendaraan, dan mencoba menjualnya ke sebuah showroom. Namun, upaya itu gagal karena showroom meminta identitas KTP.

Pelaku kemudian meninggalkan mobil di sebuah Pujasera di wilayah Porong, lalu pulang menggunakan ojek online, seolah tidak terjadi apa-apa.

Kanit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Abaridir Jumhur, mengungkap bahwa pelaku sempat berusaha menghapus jejak untuk mengelabui polisi. Namun, kerja cepat tim gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil membekuk MF dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Polda Jatim Ringkus 10 Pencuri Truk Lintas Provinsi

“Pelaku cukup tenang dan rapi. Tapi ini pembunuhan yang direncanakan matang dan akhirnya berhasil kami ungkap,” kata AKBP Abaridir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaknis pisau dapur yang digunakan untuk membunuh, satu unit mobil Honda CRV putih, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dua BPKB kendaraan, pakaian korban dan pelaku, dua unit telepon genggam

Atas perbuatannya, MF dijerat denganP asal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhanJ unto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengann acaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.