Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman Terbongkar, Modus Gunakan Visa Turis dan Klaim Suaka

oleh -1087 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Tiga warga menjadi korban perdagangan orang bermodus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jerman. Pelaku merekrut warga tanpa dokumen resmi, lalu mengarahkan mereka menggunakan visa turis dan mengajukan permohonan suaka setelah tiba di negara tujuan.

Kasus ini bermula dari laporan warga dan informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin. Tersangka utama, TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga memberangkatkan tiga WNI ke Jerman tanpa prosedur resmi.

“Modusnya, korban diarahkan untuk masuk Jerman sebagai turis, lalu mengajukan suaka agar bisa tinggal dan bekerja secara ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025) di Surabaya.

Tiga korban, yakni WA, TW, dan PCY, diberangkatkan secara bertahap pada Agustus dan Oktober 2024.

“Mereka diarahkan menuju Kamp Suhl di Thuringen, tempat permohonan suaka diajukan. Untuk membiayai proses ini, korban diminta mentransfer sejumlah uang: WA sebesar Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta,” ungkap Jules.

Setibanya di Jerman, mereka mengisi formulir suaka dengan narasi yang dibimbing oleh tersangka. Misalnya, TW mengaku korban KDRT, WA mengaku ditinggal agen travel, dan PCY mengklaim mengalami kesulitan ekonomi serta konflik pribadi.

“Semua alasan itu dibangun untuk mendukung klaim suaka, agar mereka bisa tinggal lebih lama di sana,” jelas Jules.

Saat ini, ketiga korban berstatus sebagai pencari suaka dan menerima fasilitas dari Pemerintah Jerman berupa tempat tinggal, makan, serta uang akomodasi sekitar 397 euro per bulan.

Sementara itu, hanya PCY yang berhasil bekerja di sebuah restoran bernama Susi Circle. TW dan WA sempat mengikuti seleksi kerja di tempat yang sama, namun tidak lolos.

Baca Juga :  OTT BBM Solar Subsidi di Lumajang, Polda Jatim Amankan 25 Jeringen dan 1 Orang Sebagai Tersangka

Penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka menggunakan jasa pembuatan visa melalui VFS Global yang berlokasi di Denpasar, dengan bantuan seseorang berinisial PAA alias T. Untuk meyakinkan korban, TGS menyebut dirinya pernah mengirim anak kandungnya ke kamp suaka yang sama.

“Pengakuan itu digunakan untuk membangun kepercayaan, seolah prosesnya aman dan terbukti berhasil,” tambah Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

TGS kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Jatim menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk otoritas imigrasi, mengenai status para korban.

“Urusan deportasi bukan wewenang kami, namun akan dikoordinasikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ruth.

Polisi mengimbau pada masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap modus-modus baru perdagangan orang yang kini semakin kompleks dan lintas negara. (cit)