Surabaya Tabuh Genderang Perang Lawan Preman Berkedok Ormas

oleh -568 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Foto: Dok Humas Pemkot/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia memastikan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat kekerasan atau pemaksaan terhadap warga akan diproses hukum dan direkomendasikan untuk dibubarkan.

“Kalau itu dilakukan atas nama ormas, maka proses hukum harus berjalan. Kami juga akan merekomendasikan pembubaran ormas yang melakukan premanisme di Kota Surabaya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (30/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia menegaskan Pemkot Surabaya telah mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Eri menyatakan, Pemkot tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, Pemkot memperkuat Satgas Anti-Premanisme dan melakukan sosialisasi kepada warga.

“Kami tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan. Karena itu, kami kumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi Satgas Anti-Premanisme,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. Pada 31 Desember 2025, seluruh ormas dan perwakilan suku di Surabaya dijadwalkan dikumpulkan untuk menegaskan komitmen bersama melawan premanisme.

Eri menegaskan, Surabaya dibangun di atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak memiliki tempat. “Premanisme itu haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Laporan warga, menurutnya, menjadi kunci untuk memberantas premanisme secara menyeluruh.

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan persoalan bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum memiliki putusan pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum.

Baca Juga :  Bank Indonesia Memprakirakan  Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya November 2025  Meningkat 19,7%

“Kalau masih sengketa, maka harus diputuskan pengadilan. Tidak boleh ada tindakan sepihak,” katanya.

Eri menyebut, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat.

“Warga Surabaya harus merasakan ada perlindungan hukum. Itu yang kami jaga,” pungkas Eri. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.