KILASJATIM.COM, Surabaya – Kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang menunggak nafkah di Surabaya menuai sorotan. Di satu sisi dinilai efektif meningkatkan kepatuhan, namun di sisi lain memunculkan perdebatan soal potensi pelanggaran hak sipil.
Sejak diterapkan pada 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mencatat 3.041 orang telah memenuhi kewajiban nafkah dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama. Sementara 8.161 lainnya masih berstatus NIK nonaktif.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyebut kebijakan ini terbukti mendorong penunggak untuk patuh. Hingga April 2026, total pembayaran nafkah mencapai Rp12,4 miliar.
“Banyak yang akhirnya datang dan menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan upaya memastikan hak perempuan dan anak terpenuhi pasca perceraian.
Namun, kebijakan ini juga memicu kritik. Penonaktifan NIK berdampak luas karena berpengaruh pada akses layanan dasar, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga layanan kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika berdampak pada hak dasar warga di luar konteks perkara nafkah.
Meski begitu, Pemkot Surabaya menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi administratif untuk menegakkan putusan pengadilan yang kerap diabaikan.
Kebijakan ini bahkan mendapat perhatian Mahkamah Agung dan disebut tengah dikaji untuk kemungkinan diterapkan secara nasional.(cit)




