KILASJATIM.COM, Surabaya – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi naik 6,11 persen menjadi Rp 2.446.880,68. Kenaikan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025) malam.
Dengan penetapan ini, UMP Jatim 2026 naik Rp 140.895,68 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.305.985. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Gubernur Khofifah menyatakan penetapan UMP 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “Kenaikan UMP sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025,” kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Dalam keputusan gubernur tersebut dijelaskan, UMP berfungsi sebagai batas paling bawah pemberian upah di tingkat provinsi. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja agar upah tidak jatuh akibat ketidakseimbangan kondisi pasar kerja.
Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan besaran upah. Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMP Jatim 2026. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan dasar penghitungan UMP 2026. Menurutnya, perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Penetapan UMP maupun UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli, sekaligus mengurangi disparitas antarwilayah,” ujar Adhy.
Pemprov Jawa Timur berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah. (cit)




