Parkir Digital di Surabaya Diprotes Jukir, Ini Alasannya

oleh -983 Dilihat
oleh
Paguyuban Juru Parkir Surabaya menolak rencana penerapan parkir digital yang diusulkan Wali Kota Eri Cahyadi. (foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) merespons rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan menerapkan sistem parkir digital mulai 2026. PJS menilai kebijakan tersebut perlu dibedakan penerapannya antara parkir di halaman tempat usaha dan parkir di tepi jalan umum, karena keduanya memiliki dasar aturan yang berbeda.

Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, menjelaskan parkir di tepi jalan umum masuk kategori retribusi parkir, sedangkan parkir di halaman tempat usaha dikenakan pajak parkir. Perbedaan ini, menurutnya, harus menjadi dasar dalam merancang sistem digital agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Terkait rencana digitalisasi parkir di halaman tempat usaha, Feri menyatakan PJS tidak keberatan. Ia menilai pemilik usaha memiliki hak menentukan sistem parkir yang digunakan, sementara peran pemerintah sebatas memastikan kewajiban pajak parkir tetap terpenuhi.

Namun, Feri mengingatkan tidak semua tempat usaha memiliki lahan dan kondisi yang memungkinkan penerapan perangkat parkir digital. Ia mencontohkan usaha kecil di kawasan padat atau jalan macet yang sulit dipasangi alat parkir tanpa mengganggu akses kendaraan.

Sikap berbeda disampaikan PJS terhadap rencana parkir digital di tepi jalan umum. Menurut Feri, penerapan sistem tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, terutama soal skema pembagian hasil antara Pemkot dan juru parkir. Saat ini, sistem bagi hasil dinilai merugikan jukir karena porsi terbesar masuk ke pemerintah.

“Kalau mau digitalisasi di tepi jalan umum, Perdanya harus dibenahi dulu. Jangan jukir yang bekerja justru mendapat bagian paling kecil,” kata Feri.

Ia juga menyoroti kejelasan status pendapatan juru parkir, apakah tetap menggunakan sistem bagi hasil atau beralih ke sistem upah. Menurutnya, hal ini penting karena di setiap titik parkir terdapat lebih dari satu juru parkir, termasuk jukir pembantu yang telah memiliki kartu tanda anggota dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Surabaya Siap Tindaklanjuti Instruksi DPP Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

PJS berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka ruang dialog sebelum kebijakan parkir digital diterapkan secara luas. Menurut Feri, komunikasi diperlukan agar perubahan sistem tidak menimbulkan keresahan dan merugikan pihak tertentu.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan mewajibkan parkir digital di tempat usaha mulai tahun depan. Ia menegaskan, digitalisasi dilakukan untuk meningkatkan transparansi pendapatan parkir dan meminimalkan konflik di lapangan.

Menurut Eri, sistem parkir digital akan diterapkan dalam dua bentuk, yakni menggunakan palang otomatis atau sistem nontunai berbasis pembayaran elektronik. Seluruh transaksi parkir akan tercatat secara otomatis, sehingga pendapatan lebih jelas dan dapat diawasi. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.