KILASJATIM.COM, Surabaya – Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, pungli rekrutmen sopir Wira Wiri terbongkar usai korban mengunggah video pungli yang dialaminya ke sosial media. Wali Kota Eri Cahyadi pun murka.
Eri langsung memanggil korban dan terduga pelaku ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Dari pertemuan itu terungkap, Bagas menjadi korban penipuan dengan modus “uang pengganti trayek” agar bisa bergabung sebagai kru Wira Wiri.
Bagas, warga Tambak Asri yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pasar sekaligus pengemudi ojek online, mengaku diminta membayar total Rp 8 juta. Namun karena keterbatasan biaya, ia baru mentransfer Rp 4 juta secara bertahap.
Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi menegaskan seluruh rekrutmen kru transportasi di bawah Pemkot Surabaya—termasuk Wira Wiri dan Suroboyo Bus—tidak dipungut biaya apa pun.
“Tidak ada uang satu rupiah pun untuk daftar Wira Wiri atau Suroboyo Bus. Tidak ada istilah ganti trayek. Program ini untuk memberdayakan sopir angkot yang trayek dan KIR-nya sudah mati, bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Eri dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga menegaskan trayek angkutan yang izinnya telah mati otomatis tidak berlaku, sehingga tidak ada dasar bagi siapa pun untuk menarik uang pengganti trayek.
Atas perbuatannya, oknum bernama Yasikin dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan dan diwajibkan mengembalikan uang korban sebesar Rp 4 juta secara utuh.
“Karena korban sudah memaafkan dan yang bersangkutan adalah kepala keluarga, proses hukum tidak dilanjutkan. Namun sanksi administratif tetap berjalan,” jelas Eri.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberanian melapor, Pemkot Surabaya justru merekrut Bagas sebagai helper Wira Wiri dengan status pekerja kontrak.
“Mas Bagas berani jujur dan melapor. Saya minta nanti amanah menjaga warga Surabaya di transportasi umum,” kata Eri.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan membenahi sistem transportasi secara menyeluruh. Sekitar 900 sopir dan helper akan dikumpulkan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Selasa dan Rabu mendatang untuk mendapat pengarahan.
“Tidak boleh ada premanisme atau pungli di Surabaya. Masuk Pemkot harus lewat jalur resmi, ada tes kesehatan, tes narkoba, dan seleksi ketat. Kalau ada yang minta uang, laporkan,” tandasnya.
Sementara itu, Bagas mengungkap kasus bermula pada Agustus 2025 saat ia mengantar penumpang ojek online yang menawarkan lowongan kerja di Wira Wiri dan mengenalkannya kepada Yasikin.
Awalnya dijanjikan mulai bekerja pada Oktober, namun terus diundur tanpa kejelasan hingga Desember. Merasa tertipu, Bagas yang menyimpan bukti transaksi akhirnya mengunggah pengalamannya ke media sosial hingga viral.
“Saya berterima kasih atas respons cepat Pemkot Surabaya. Dengan pekerjaan ini, saya akan bekerja sungguh-sungguh dan amanah,” pungkasnya. (cit)




