KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo tersebut sudah sesuai aturan.
Plt Kepala Kantor Regional II BKN, Basuki Ari Wicaksono, menjelaskan bahwa usulan dan izin mutasi telah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui.
Menurtunya, seluruh proses dan tahapan mutasi sudah lengkap sehingga usulan serta izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo sudah bisa diajukan ke BKN Pusat dan disetujui sehingga hasilnya dikembalikan ke daerah.
“Setelah itu menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik. Kami tidak akan memberikan izin jika tahapan atau syarat tidak dilengkapi,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Bupati Subandi menyatakan mutasi tidak bisa dilakukan mendadak karena harus melalui izin BKN.
Menurutnya, mutasi adalah hal lumrah sebagai bagian dari pengembangan organisasi pemerintahan. “Setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja, berdasarkan potensi dan integritas, demi pengembangan pelayanan pemerintahan,” ujarnya usai melakukan pelantikan, Rabu (17/9) kemarin di Pendopo Pendopo Delta Wibawa.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga menyampaikan tiga pesan bagi pejabat yang dilantik, yakni menjaga integritas dengan jujur dan bersih, bekerja dengan hati untuk melayani masyarakat dengan tulus, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.(TAM)




