OTT Tulungagung, KPK Selidiki Tarif Jabatan Kepala Sekolah

oleh -642 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok/Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dugaan tersebut terkait pengisian jabatan di lingkungan sekolah hingga kecamatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi adanya “tarif” untuk posisi tertentu, seperti kepala sekolah dan camat.

“Ada dugaan pemerasan kepada pihak sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan itu. Ini yang terus kami telusuri,” kata Budi, Rabu (15/4/2026).

KPK pun meminta dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang juga anggota DPRD Tulungagung.

Sehari berselang, KPK membawa Gatut dan sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Dalam penyidikan awal, KPK menduga Gatut melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modusnya, dengan meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan.

Dari praktik tersebut, Gatut diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini kembali menyoroti praktik jual beli jabatan di daerah, yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(cit)

Baca Juga :  KPK Tahan Lima Pemberi Suap Mantan Bupati Situbondo, Total Uang Rp4,21 Miliar