Kejari Surabaya Teliti Berkas 6 Tersangka Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari

oleh -908 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Proses hukum kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi serta Mapolsek Tegalsari memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka dari Polrestabes Surabaya.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jaksa untuk meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sudah menerima enam SPDP dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa telah ditugaskan untuk menangani perkara ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Meski begitu, Kejari masih menunggu kemungkinan tambahan SPDP dari penyidik kepolisian. Mengenai ada tidaknya tersangka yang masih di bawah umur, Ida Bagus menegaskan pihaknya belum dapat memastikan sebelum seluruh berkas lengkap diterima.

Dengan diterimanya SPDP ini, jaksa peneliti akan memeriksa detail setiap berkas untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian prosedur hukum.

“Kami akan meneliti secara cermat agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Kerusuhan yang berujung pembakaran terjadi pada 30 Agustus 2025, saat aksi unjuk rasa di Surabaya berakhir ricuh. Massa membakar Gedung Grahadi serta Mapolsek Tegalsari.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi anarkis tersebut. (cit)

Baca Juga :  Musibah Covid19, Jasa Kontruksi Bukukan Kinerja Merah Pada Triwulan Pertama

No More Posts Available.

No more pages to load.