Sidang Perdana Maidi Digelar Hari Ini, KPK Beberkan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

oleh -689 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu juga akan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.

Perkara tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda persidangan tersebut. Menurutnya, berkas perkara telah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum KPK pada akhir Mei lalu dan kini siap memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

“Benar, besok sidangnya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

KPK menyebut persidangan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Maidi didakwa dalam dua dugaan tindak pidana korupsi berbeda, yakni pemerasan dan gratifikasi.

Untuk dugaan pemerasan, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dugaan gratifikasi, Maidi didakwa bersama Thariq Megah menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menduga Maidi meminta uang Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Uang tersebut disebut terkait pengurusan izin akses jalan dan diduga disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum milik Rochim Ruhdiyanto.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jatim dari PDIP Diamankan Polisi, Positif Menggunakan Sabu

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari pengembang perumahan, hotel hingga minimarket.

Salah satu temuan KPK adalah dugaan penerimaan dana sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang PT Hemas Buana pada Juni 2025.

Tak hanya itu, Maidi dan Thariq Megah juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa.

Secara keseluruhan, KPK menduga Maidi menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp1,1 miliar dalam kurun 2019 hingga 2022.

Sidang perdana hari ini menjadi pintu masuk bagi pengungkapan seluruh konstruksi perkara di depan majelis hakim. Melalui pembacaan dakwaan, publik akan mengetahui secara rinci dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada ketiga terdakwa sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.(cit)