Maidi Didakwa Terima Rp11,5 Miliar, KPK Beberkan Dua Modus Korupsi

oleh -154 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Mengenakan rompi oranye, Wali Kota Madiun nonaktif bersama dua tersangka lainnya hadiri sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Nilai tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar dan dugaan gratifikasi berupa commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9,8 miliar.

Dalam sidang perdana, Maidi duduk di kursi pesakitan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tonny Frengky Pangaribuan menjelaskan, dakwaan dibagi dalam dua berkas perkara.

Perkara pertama menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto terkait dugaan pemerasan dalam proses pembangunan TPA Winongo. Sementara perkara kedua menjerat Maidi dan Thariq Megah terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek jalan.

“Kalau Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo untuk kepentingan Maidi. Kalau Rp9,8 miliar terkait kepentingan Maidi dan Thariq. Semua atas perintah Maidi, tetapi itu nanti dibuktikan di persidangan,” kata Tonny usai sidang.

Dugaan Pemerasan Berkedok Dana CSR

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dana Rp1,7 miliar berasal dari pengurusan proyek TPA Winongo. Uang tersebut disebut menggunakan istilah dana CSR dan diterima melalui Rochim Ruhdiyanto sebelum diduga mengalir untuk kepentingan Maidi.

Atas perkara ini, Maidi dan Rochim didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan.

Dugaan Fee Proyek Jalan Rp9,8 Miliar

Selain perkara TPA Winongo, KPK juga mendakwa Maidi bersama Thariq Megah menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca Juga :  Miris! Gangster Remaja di Surabaya Tawuran Demi Konten, Polisi Temukan Sajam dan Molotov

Nilai dugaan gratifikasi yang dibacakan jaksa mencapai Rp9,8 miliar. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui pengaturan proyek yang melibatkan Dinas PUPR.

Untuk perkara ini, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi.

“Kami optimistis dapat membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Tonny.

Maidi Bantah Dakwaan

Usai sidang, Maidi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya.

Menurut Maidi, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang akan dibuktikan dalam persidangan.

“Iya, nanti kami luruskan dengan beberapa data,” kata Maidi singkat.

Terkait dugaan pemerasan dalam proyek TPA Winongo, Maidi membantah adanya kaitan antara dana CSR dengan perizinan. Ia berdalih langkah yang diambil saat itu merupakan upaya menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait kondisi pengelolaan sampah di Kota Madiun.

“Tidak ada hubungannya dengan perizinan. Saat itu kami mendapat peringatan terkait persoalan sampah dan pencemaran lingkungan, sehingga mengajak para pengusaha ikut membantu penyelesaiannya,” ujar Maidi.

Majelis hakim yang dipimpin Ernawati kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa atas surat dakwaan jaksa KPK.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.