KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menaksir kerugian akibat aksi ricuh di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar. Nilai itu mencakup kerusakan fasilitas publik hingga bangunan cagar budaya.
“Total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar, meliputi pembakaran, penjarahan, dan perusakan sejumlah fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025) malam.
Abast menjelaskan, angka tersebut masih bersifat sementara karena pendataan aset terdampak belum selesai. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kerusakan Polsek Tegalsari, bangunan cagar budaya yang ikut terbakar, serta sejumlah pos polisi dan fasilitas kepolisian lain.
Selain menghitung kerugian, polisi juga menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku. Sejumlah tersangka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari pencurian dengan pemberatan, kekerasan terhadap barang, pembakaran, penganiayaan, hingga perusakan. “Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik turut mendalami informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelaku pembakaran maupun provokator. “Setiap informasi sekecil apapun, baik dari masyarakat maupun media sosial, tetap kami telusuri untuk mengungkap pelaku sebenarnya,” tegas Abast.




