KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemberian remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, menuai sorotan publik. Masa hukuman Ronald dipotong 90 hari. Keluarga korban mengaku kecewa sekaligus prihatin dengan keputusan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menilai remisi itu melukai rasa keadilan.
Ia mengingatkan bahwa keluarga Ronald pernah dituding mempermainkan hukum setelah diduga menyuap majelis hakim PN Surabaya hingga sempat memperoleh vonis bebas. Putusan itu kemudian dianulir Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024, yang akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
“Saya pribadi prihatin dengan remisi ini. Bagaimana mungkin seorang terpidana yang pernah melecehkan hukum justru mendapat keringanan, sementara keluarga korban tidak pernah menerima restitusi, apalagi keadilan,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Hingga kini, kata Dimas, keluarga Dini yang berasal dari kalangan buruh tani belum mendapat restitusi sepeser pun.
“Bayangkan, keluarga yang hanya ingin memperjuangkan keadilan untuk anaknya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberian remisi tersebut. “Apakah ini yang disebut negara merdeka? Seorang pembunuh diberi remisi, sementara keluarga korban dibiarkan tanpa kepastian. Apakah ini namanya negara hukum?” tegasnya.
Perlu diketahui, Ronald Tannur termasuk dalam daftar 1.555 narapidana yang menerima remisi HUT ke-80 RI.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan dianggap menurunkan risiko gangguan keamanan.
Ia mendapat remisi 90 hari setelah vonis bebasnya di PN Surabaya dianulir Mahkamah Agung dan diganti hukuman 5 tahun penjara.
Belum setahun dipenjara, Ronald Tannur sudah mendapat remisi potongan hukuman 90 hari. Ia ditangkap 27 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya atas putusan kasasi. Ronald Tannur akhirnya menjalani hukuman.
Ronald Tannur saat itu ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.




