Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dilakukan PLN untuk pengamanan sektor ketenagalistrikan di seluruh Indonesia. (kilasjatim.com/nova)
KILASJATIM.COM, Surabaya – PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terjalin sejak tahun 2018. Tujuannya memperkuat penegakan hukum dan pengamanan proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan yang dilakukan pada Senin (14/7/2025) serentak di seluruh PLN se Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam sambutannya yang dilakukan secara virtual menyampaikan bahwa kerjasama antara PLN dengan Kejagung sudah terjalin sejak tahun 2018. Untuk kerjasama itu saling mendukung, kolaborasi antara kedua belah pihak hingga unit di daerah sudah berjalan dengan luar biasa.
“Satu contoh di PLN ada operasi P2TL, sehari diasumsikan 10 kasus terselesaikan. Sehingga dalam setahun ada 360 kasus terselesaikan. Dan jika dihitung, ada sekitar 25 ribu kasus yang mengirimkan energi listrik selama tujuh tahun terakhir yang bisa terselesaikan melalui dukungan dari kejaksaan,” jelasnya.
Kasus-kasus tersebut berada di berbagai wilayah operasional PLN dan jika tidak ditangani dengan dukungan kejaksaan, maka akan menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus mengancam ketenagalistrikan sistem nasional.
“Dalam kondisi seperti ini, kehadiran Kejaksaan menjadi pengaman utama agar proses hukum berjalan adil dan tidak mengganggu operasional layanan publik,” tandasnya.
Selain menangani pelanggaran pemakaian listrik, PLN juga mendapatkan dukungan kejaksaan dalam menangani perlindungan aset dan lahan. Salah satu kasus mengenai gardu induk yang telah berdiri selama lebih dari 30 tahun, namun masih menghadapi konflik kepemilikan lahan. Jika keputusan hukum berpihak pada penggugat, gardu tersebut terancam tidak bisa beroperasi dan berisiko menyebabkan kebakaran di wilayah sekitar.
Kolaborasi ini juga diperkuat hingga ke tingkat daerah. Dalam setiap rotasi atau pengugasan manajer PLN di daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing menjadi pihak yang secara rutin dikunjungi sebagai bentuk penguatan sinergi dan koordinasi. Hal ini menekankan pentingnya dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas PLN di seluruh dunia.
“ PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan dari kejaksaan agung RI. terlebih lagi saat ini PLN tengah menjalankan mandat besar melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Dalam rencana tersebut, PLN akan mengelola investasi sebesar Rp 2.900 triliun. Ada sekitar 70 gigawatt pembangkit listrik. Dari total kapasitas pembangkitan tersebut, sekitar 70% dikerjakan melalui kerja sama dengan investor swasta, sedangkan sisanya 8% ditangani oleh PLN Holding dan 21% oleh PLN Indonesia Power serta PLN Nusantara Power,” urainya.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh GM PLN UID Jawa Timur Ahmad Mustaqir, GM PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali, I Wayan Surjana, GM PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Handy Wihartady dan GM PLN Unit Induk Pengatur Jawa Madura Bali, Munawwar Furqan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, Kuntadi di kantor PLN UID Jatim. (kilasjatim.com/nova)
Sementara di Jatim, penandatanganan kerjasama dilakukan oleh GM PLN UID Jawa Timur Ahmad Mustaqir, GM PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali, I Wayan Surjana, GM PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Handy Wihartady dan GM PLN Unit Induk Pengatur Jawa Madura Bali, Munawwar Furqan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, Kuntadi di kantor PLN UID Jatim.
Dalam kesempatan tersebut Senior Manager General Affairs PLN UID Jatim Kemas Abdul Gaffur mengatakan, bahwa ruang lingkup yang ditandatangani dalam perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa hal penting, diantaranya adalah, pertama pengamanan aset PLN.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengamanan terhadap aset-aset PLN, khususnya yang terkait dengan sistem transmisi dan distribusi ketenagalistrikan,” kata Kemas.
Kedua pertukaran data dan informasi. Terdapat komitmen bersama untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang diperlukan dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan terhadap strategi proyek-proyek.
Pendampingan ketiga oleh Kejaksaan. Kejaksaan berperan dalam mengawal dan mendampingi pelaksanaan beberapa kegiatan strategis nasional, khususnya proyek-proyek di wilayah Jawa Timur. Salah satu fokus utamanya adalah pada pembangunan transmisi yang menjadi bagian dari unit pembangunan PLN.
Ke-empat pengembangan dan perluasan aset. Meskipun aset yang ada saat ini telah dikuasai oleh PLN, pengembangan dan perluasan aset, terutama di sektor transmisi, memerlukan dukungan pengamanan karena dapat dihadapkan dengan berbagai tantangan dan elemen di lapangan.
Ke-lima, pengamanan proyek strategis nasional di Jawa Timur. Sejumlah proyek pembangunan transmisi sedang atau akan dikembangkan di Jawa Timur. Secara umum, proyek-proyek ini telah berjalan, namun untuk rincian teknisnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemilik bisnis dari unit pembangunan.
“Contohnya, transmisi jalur transmisi, pengamanan infrastruktur transmisi dan distribusi dari potensi bahaya kelistrikan serta sinergi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya (APIP/APH),” pungkasnya. (nov)




