KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 pengemudi ojek online (ojol) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rentan. Bantuan ini menyasar pengemudi yang ber-KTP Surabaya serta menjadi mitra aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pekerjaan ojol tergolong berisiko tinggi karena jam kerja panjang dan mobilitas di jalan yang padat.
“Ojek online itu pekerjaannya berat dan berbahaya, mereka bisa 24 jam di jalan. Kalau malam harus tetap bekerja, risikonya besar kalau sampai kecelakaan,” ujar Eri saat penyerahan bantuan di Graha Sawunggaling, Selasa (1/7/2025) malam.
Ia mengutip data dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan The Prakarsa yang menunjukkan bahwa 70–80 persen pengemudi ojol mengalami risiko akibat kelelahan bekerja lebih dari 13 jam per hari. Lebih dari 1,7 juta driver di Indonesia disebut belum memiliki perlindungan asuransi kecelakaan kerja.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot juga melibatkan para ojol dalam program Padat Karya, sebagai bentuk diversifikasi penghasilan. Tujuannya, agar pengemudi tidak hanya bergantung pada satu sumber pendapatan.
“Ada perdebatan soal status mereka, apakah mitra atau pekerja. Tapi bagi kami, selama dia warga Surabaya, akan kami bantu. Nggak pakai debat-debatan,” tegas Eri.
Namun, ia mengakui belum semua pengemudi ojol bisa menerima bantuan. Pemkot memprioritaskan mereka yang sudah lama tinggal di Surabaya, khususnya yang memiliki KTP sebelum tahun 2022.
“Kalau KTP-nya dari 2022 ke atas, mohon maaf belum bisa kami bantu. Kami ingin yang sudah lama tinggal di Surabaya tidak sampai terabaikan,” jelasnya.
Selain pengemudi ojol, Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah elemen masyarakat lainnya, seperti ketua RT/RW, ketua LPMK, bunda PAUD, pengurus rumah ibadah, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan tenaga kontrak.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk memperluas jaminan sosial bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal. (cit)




