KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit I Tipidter Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) di Surabaya dan Pasuruan. Bahan kimia ini diketahui digunakan secara ilegal untuk industri pertambangan emas.
Gudang pertama ditemukan di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, sementara gudang kedua berada di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dugaan praktik impor dan distribusi ilegal yang dikendalikan oleh Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat soal dugaan perdagangan ilegal sianida. Bahan ini sangat berbahaya dan biasa digunakan dalam kegiatan penambangan emas,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin di Mapolda Jatim, Kamis (8/5/2025).
Penyelidikan dimulai sejak 11 April 2025, ketika polisi menemukan informasi bahwa akan masuk 10 kontainer sianida ke gudang PT SHC di Surabaya. Namun, saat penggeledahan dilakukan, perusahaan memindahkan kontainer ke gudang lain di Pasuruan.
Dari hasil penyidikan, Steven diketahui telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau 9.888 drum sodium cyanide dari Tiongkok. Ironisnya, ia menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif. Semula digunakan untuk kebutuhan internal, namun belakangan diperdagangkan secara luas tanpa izin resmi.
“Steven menjual sianida ke jaringan pelanggan tetap, sebagian besar penambang emas ilegal. Untuk mengelabui aparat, ia mencopot label drum dan bahkan memalsukan identitas dengan wadah milik BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI),” ungkap Brigjen Nanang.
Dalam setiap transaksi, Steven mampu mengirimkan antara 100 hingga 200 drum, dengan harga jual rata-rata Rp 6 juta per drum. Keuntungan dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari dua lokasi yang digeledah, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai produsen, di antaranya:
Gudang Surabaya: Drum dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China), sebagian berlabel, sebagian polos; drum dari Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea Selatan); serta drum dengan label PT Sarinah.
Gudang Pasuruan: 3.520 drum sianida berwarna telur asin merek Guangan Chengxin Chemical (China).
Atas perbuatannya, Steven dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Brigjen Nanang menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas praktik ilegal yang melibatkan bahan kimia berbahaya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penyalahgunaan bahan kimia seperti sianida sangat membahayakan publik dan bisa merusak lingkungan secara masif,” pungkasnya. (FRI)




