10 Anggota Gengster Pembacok 2 Supeltas di Kebraon Surabaya Tertangkap

oleh -281 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: 10 orang anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap dua sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Surabaya telah ditangkap polisi.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A. Risky Fardian Caropeboka mengatakan dari 10 pelaku yang ditangkap, mayoritas anak-anak.

Para pelaku tergabung tiga gengster yaitu WESTAVIA, SETIM (Selatan Timur) dan AWR (Anti Wong Ruwet).

“Ada sepuluh orang yang kita amankan, enam diantaranya masih dibawah umur. Korbannya itu supeltas,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Dari penyidikan, diketahui ketiga gengster berencana perang dengan menghadiri tantangan dari geng BHEZEK yang mengirimkan undangan online via Instagram.

Namun, mereka salah sasaran membacok dua supeltas, yaitu A (21) dan R (16).

“Para pelaku menganiaya korban dan dikejar, dengan teriakan bacok-bacok, kejar-kejar, setelah itu motor (milik) korban ditinggal dan diambil pelaku. Setelah dibuka (jok motornya) ada HP, itupun diambil,” kata dia.

Dari pengakuan pelaku, mereka menjadi anggota gengster baru seminggu, hanya karena ikut-ikutan. Empat pelaku dewasa itu berinisial MDH (19 tahun), MA (18 tahun), ANS (21 tahun) dan RN (18 tahun).

Sementara enam pelaku dibawah umur berinisial, NL (17 tahun), IPR (17 tahun), RPP (17 tahun), FAR (17 tahun), AFM (15 tahun), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).

“Ada beberapa barang bukti (BB) seperti motor pelaku yang jadi sarana untuk menganiaya sudah kita sita. Dua celurit dan satu stick golf kita sita di rumah pelaku,” lanjutnya.

Diperkirakan pembacokan itu dilakukan 20-25 orang yang menggunakan 10-15 kendaraan. Sehingga masih ada 13 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang pengejaran.

“Peran DPO adalah ada yang membacok dan eksekutor di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan dia yang mendorong memberi BBM atau bensin,” tandasnya.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Terjunkan 41 Peserta PMMB ke Seluruh Indonesia

Para pelaku diancam dengan 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHP Pidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. nug

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News