Iuran BPJS Kesehatan PBPU Kelas 3 per Januari 2021 Naik  Rp 42 ribu

oleh -3497 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 sebelumnya pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000.

Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.

“Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat,” ujarnya disampaikan melalui webinar, Selasa (22/12/2020).

Menurut dia, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada alokasi tambahan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini. Madril mengungkapkan dalam Perpres ini tentu sudah memperhatikan 2 asas utama yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Wilayah Jatim Dukung Program OPOP Percepatan Perluasan Peserta

“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” papar Oce Madril. (kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.