KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja
Tag: Naik Rp 42 ribu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.