Bupati Sidoarjo Mengklaim Tak Bersalah

oleh -1076 Dilihat
Bupati Sidoarjo mengklaim tidak bersalah.

KILASJATIM.COM, Jakarta – Bupati Sidoarjo, Saiful llah mengklaim bahwa dirinnya tak bersalah. Dirinya pun sempat meminta maaf kepada warga Sidoarjo.

“Saya nggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo,” kata Saiful llah sambil menuju mobil tahanan, seperti dilansir Suara.com, Kamis (9/1/2020).

Awak media pun mencecar Saiful llah terkait dirinya menerima Fee proyek tersebut sebesar Rp 550 juta. Saiful llah pun hanya menjawab belum ada penerimaan uang kepada dirinya.

“Belum,” singkat Saiful llah ketika keluar ruang pemeriksaan Gedung KPK dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Saiful llah keluar sekitar pukul 03.20 WIB.

Bupati Sidoarjo, Saiful llah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PUPR di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bersama lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka. Mereka kini resmi ditahan di Rutan K-4, Guntur, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KPK Sadap Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewas  

“Kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan K-4,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020).

Untuk diketahui, Saiful llah ditetapkan bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitun Sangadji. Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.

Dalam kasus tersebut, Saiful llah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Dimana nilai kontrak empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar. Adapun uang yang ditangkap dalam OTT KPK mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  Susah Buka Prodi Umum, 10 Rektor UIN Temui Pimpinan DPD RI

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Langsung Diperiksa di Gedung KPK Jakarta  

Untuk pihak pemberi suap Saiful llah, Sunarti, Judi, dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap, Totok dan Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.