Terkait Kasus Seragam Sekolah, Ini Kata Mas Andi: Jangan Memberatkan Orang Tua 

oleh -313 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Kisruh mahalnya harga seragam sekolah yang tengah viral, juga mendapatkan perhatian dari Ormas Pemuda Pancasila Jawa Timur. Mereka menegaskan bahwa kebijakan sekolah yang memberatkan wali murid harus ditiadakan, termasuk kewajiban membeli seragam di sekolah, Minggu (30//7)

 

Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur H. M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti menegaskan bahwa pihak sekolah, khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah menengah Atas (SMA) tidak boleh menggunakan waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan menjual seragam yang harganya fantastis.

 

“Jangan sampai memberatkan orang tua siswa, termasuk dalam hal baju seragam. Jangan sampai mereka bisa membelikan baju tetapi tidak bisa makan,” kata Mas Andi, panggilan akrab H. M. Ali Affandi La Nyalla M Mattalitti, Surabaya, Minggu (30/7/2023).

 

Oleh karena itu, Mas Andi mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang sekolah menjual baju seragam. Hal ini untuk menghindari kisruh yang berlanjut akibat masalah pungutan atau penjualan seragam oleh sekolah.

 

Mas Andi juga mengkritisi penambahan jenis seragam sekolah yang harus dipakai anak didik selama satu minggu. Jika sebelumnya ada seragam putih merah/biru/abu-abu, seragam olahraga dan batik, maka sekarang ini ditambah seragam khas daerah.

 

“Lebih bagus dikembalikan seperti dulu saja. Cukup seragam putih abu-abu/biru/merah, seragam pramuka, batik dan seragam olahraga. Selain memberatkan, juga berpotensi menimbulkan kesenjangan antar sekolah. Karena salah satu fungsi seragam adalah agar tidak muncul kesenjangan akibat adanya perbedaan baju ketika di sekolah,” terang Mas Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Surabaya tersebut

Baca Juga :  Peluncuran Platform Digital untuk Tingkatkan Customer Experience

 

Preseden ini, lanjut Mas Andi, hendaknya juga dijadikan sebagai momentum untuk menghidupkan kembali fungsi koperasi siswa atau sekolah yang sebenarnya. “Bukan cuma jadi sarana jual beli sekolah, tapi benar-benar mengajarkan azas dan fungsi koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia kepada siswa,” katanya.

 

Ia menyayangkan keberadaan koperasi sekolah yang sudah melenceng dari fungsi utamanya yaitu gotong royong, saling membantu dan saling meringankan.

 

“Gotong royong yang mengandung sikap persatuan merupakan salah satu contoh bentuk kehidupan yang memiliki nilai-nilai luhur sila ketiga Pancasila yang mengarah pada persatuan. Ini harus dijunjung dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di koperasi,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi melarang SMAN/ SMKN dan koperasi sekolah menjual seragam sekolah, menyusul gaduh keluhan wali murid memprotes penjualan seragam yang mencapai harga jutaan rupiah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui praktik itu.

 

Khofifah juga mempersilakan wali murid yang sudah terlanjur membeli seragam untuk mengembalikannya ke sekolah, bila merasa keberatan. Uang orang tua siswa pun akan diganti utuh.

 

Langkah ini merupakan bentuk tegas untuk menyikapi masalah penjualan seragam yang sangat mahal di sejumlah daerah di Jatim belakangan. ari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.