Tahun 2023 Diperkirakan 50% Lebih Program Studi Unusa Berpredikat Unggul

oleh -276 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA- Direktur Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal (LPMPI) Unusa, Wesiana Heris Santy S.Kep., M.Kep, mengatakan, di tahun 2023 ini diperkirakan 50% lebih program studi (prodi) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) berpredikat unggul.

Wesiana menegaskan bahwa lembaganya siap untuk melakukan pendampingan ke tiap prodi menjelang pengajuan dan penilaian reakreditasi. “Tugas kami selain melakukan pengawasan internal adalah melakukan penjaminan mutu internal dan pendampingan apakah prodi telah siap untuk direakreditasi atau belum. Sejauh ini penilaian penjaminan mutu yang dilakukan sudah pula mengacu pada sembilan kriteria, sama persis seperti yang digunakan dalam penilaian reakreditasi. Jadi kami bisa memperkirakan hasil reakreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditaasi Mandiri (LAM),” terang Wesiana.

Melalui penilaian internal dan persiapan yang telah dilakukan, tahun 2023 Wesiana memperkirakan, ada lebih dari 50% prodi (program studi) yang dimiliki Unusa akan berpredikat unggul. “Dan seperti yang menjadi program pimpinan, tahun ini pula Unusa akan mempersiapkan dan mengajukan proses akreditasi institusi ke BNSP,” lanjut Wesiana.

Sementara itu, menurut Wakil Rektor I Unusa, Prof. Kacung Marijan bahwa merujuk Surat Keputusan (SK) Perkumpulan LAM-PTKes, No. 23/SK/K/09.2021 tertanggal 20 September 2021 tentang Penyetaraan Peringkat Akreditasi 7 (Tujuh) Standar menjadi 9 (Sembilan) Kriteria dimana saat menggunakan Instrumen 7 (Tujuh) Standar berperingkat A/B/C dan diubah menjadi menggunakan Instrumen 9 (Sembilan) Kriteria dengan peringkat Unggul/Baik Sekali/Baik, sehubungan dengan hal tersebut, Unusa mengajukan penyetaraan peringkat akreditasi program studi yang berada di bawah LAM-PTKes.

“Unusa melakukan proses penyetaraan peringkat akreditasi ini bertujuan untuk mempercepat raihan akreditasi unggul bagi institusi. Alasan terkait beberapa prodi yang diajukan untuk memperoleh penyetaraan peringkat akreditasi tersebut, karena masa rekareditasi masih lama, ada yang 3-4 tahun baru reakreditasi kembali,” papar Kacung Marijan.

Baca Juga :  Anbleed Toothbrush, Karya Inovatif Perawatan Gigi Sekaligus Ramah Lingkungan

Kacung juga menambahkan, bahwa tidak semua prodi yang peringkat akreditasinya menggunakan 7 standar mengajukan penyetaraan. Karena di tahun 2023, terdapat prodi yang akan mengajukan reakreditasi, serta terdapat prodi yang sedang menunggu pengumuman reakreditasi, karena di tahun 2022 sudah melaksanakan visitasi reakreditasi menggunakan 9 kriteria.

“Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja. Oleh karena itu penting bagi Unusa, baik dari sisi institusi maupun program studi untuk memperoleh peringkat akreditasi yang maksimal, terlebih Unusa akan melakukan reakreditasi institusi. Kami akan berupaya agar Unusa mendapatkan akreditasi unggul. Hal ini ditunjang dengan prestasi dan capaian akreditasi program studi,” tambah Kacung Marijan.

Sedangkan menyangkut pentingnya peringkat akreditasi, pria yang juga alumni S-3 di Australian National University ini menyampaikan, baik institusi maupun program studi, karena peringkat akreditasi memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja nasional maupun internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan.

Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya.

“Akreditasi sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusannya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut, dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar, sesuai standar yang diberikan oleh pemerintah dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang,” pungkas Kacung Marijan.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News