KILASJATIM.COM, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan pemusnahan sejumlah surat suara Pemilu 2024 yang dinyatakan rusak dan kelebihan
Tag: Surat Suara Rusak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.