Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

oleh -308 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang ayah berinisial FGP (34), diamankan polisi setelah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berinisial yang baru berusia 14 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan diketahui pelaku adalah salah satu pekerja di diskotik di Kota Pahlawan.

“Dari pemeriksaan, diketahui perbuatan pencabulan pelaku tidak hanya dilakukan sekali tetapi berulangkali,” katanya, Sabtu (15/4/2023).

Pelaku disebutkannya telah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.

Kemudian, korban hidup dengan ibu kandungnya, sedangkan pelaku tinggal bersama istri barunya dan anak tirinya kos di kawasan Banyu Urip Kidul Surabaya

“Peristiwa bermula saat pelaku bertemu kembali dengan korban saat kelas 6 SD,” lanjutnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di indekosnya saat seluruh anggota keluarganya tertidur pada malam hari sekitar Bulan Januari.

“Keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan ke Polrestabes Surabaya pada 13 Maret 2023,” sebutnya.

Tim Unit PPA yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan bukti yang cukup kuat serta pengakuan dari pelaku.

“Perkara ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya penetapan status tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2023,” jelasnya sambil menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 Miliar. nug

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Apresiasi Saudi, Indonesia Usul Empat Peningkatan Layanan Jemaah dalam Rapat Delegasi OKI

No More Posts Available.

No more pages to load.