Cabuli Anak Tetangga Umur 15 Tahun, Penjual Pentol Ditangkap di Surabaya

oleh -668 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang penjual pentol yang indekos di kawasan Tambak Asri, Surabaya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana menyebutkan pelaku adalah seorang pria berinisial Al (34), asal Malang.

“Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban yang menyebutkan jika anaknya menjadi korban dari perbuatannya pelaku,” katanya, Senin (12/9/2022).

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan kepada pelaku.

Disebutkannya, orangtua korban mengetahui perbuatan bejat pelaku setelah melihat Instagram anaknya. Di media sosial itu, pelaku mengirimkan direct massage (DM) ke korban.

“Pesan itu isinya mengajak korban melakukan persetubuhan lagi. Orang tua korban tidak terima sehingga melapor ke RT dan RW. Sehingga, tersangka dibawa ke Polsek Krembangan dan akhirnya kami tangani,” ujarnya.

Dari penyidikan, diketahui jika pelaku menyetubuhi satu kali saat korban beli pentol di rumah kos yang disewanya

“Hasil visum menunjukkan korban mengalami pencabulan,” tandasnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Terjunkan 1.527 Personil Amankan TPS Pemilu 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.