KILASJATIM.COM, Jakarta – TikTok Shop yang saat ini dilarang di Indonesia akan kembali beroperasi, tetapi dengan catatan apabila TikTok bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
TikTok Shop saat ini masih dilarang karena dianggap menciptakan persaingan yang tidak sehat di sektor perdagangan, terutama karena menggabungkan media sosial dan perdagangan elektronik atau social commerce.
“Informasi yang saya dapat dari TikTok, mereka akan buka dan akan comply (dengan aturan). Sebetulnya mereka sudah proses, tetapi karena memang tidak ada peralihan transisi di regulasi itu, mereka enggak sanggup dalam waktu satu minggu memenuhi regulasi, terutama memisahkan social commerce dengan media sosial,” kata Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Temmy menegaskan, jika TikTok Shop memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mereka dapat melanjutkan kegiatan usahanya di Indonesia.
Temmy juga menyoroti bahwa TikTok sebelumnya tidak memiliki izin yang sesuai, hanya memiliki izin KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang seharusnya tidak memperbolehkan mereka untuk berjualan, melainkan hanya melayani pengaduan konsumen dan riset pasar.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki juga menyampaikan, pemerintah memberikan kesempatan bagi TikTok Shop untuk beroperasi kembali di Indonesia jika aplikasi tersebut mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, meskipun sebelumnya telah ditutup. (bbs/yun)