Menteri Koperasi dan UKM Tekankan Kepatuhan TikTok Terhadap Aturan

oleh -642 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menekankan pentingnya kepatuhan TikTok terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini mengemuka menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang masih berlangsung.

“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” tegas Teten kepada wartawan dalam pernyataannya usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa.

Teten juga mengingatkan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan multichannel di e-commerce. Salah satu aspek yang diatur adalah pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” imbuhnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Sebelumnya, Teten telah menyatakan bahwa TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce, seperti TikTok Shop.

TikTok juga masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya, yang menjadi salah satu catatan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Demi mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, pada 12 Desember 2023, TikTok menjalin kerjasama dengan Tokopedia untuk melakukan penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia.

Kementerian Perdagangan telah mengonfirmasi bahwa proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia telah mencapai 87 persen pada 14 Maret lalu. Ini termasuk kemajuan terkait dengan sistem pembayaran dan transaksi digital.

Penekanan Menteri Teten Masduki terhadap kepatuhan TikTok terhadap regulasi menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan dan keadilan dalam ekosistem e-commerce di Indonesia.

Demikianlah perkembangan terkini terkait dengan pematuhan TikTok terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat membawa dampak positif bagi ekosistem e-commerce di tanah air. (den)

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Melarang Fitur TikTok Shop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.