SE Fleksibilitas Kerja, ASN di Surabaya ‘Tidak Wajib’ ke Kantor

oleh -509 Dilihat

Foto Ilustrasi WFA

KILASJATIM.COM, Surabaya – Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya tidak wajib ke kantor atau work from anywhere (WFA) sebagai implementasi efisiensi anggaran.

Tidak wajib ke kantor ini dilakukan usai Pemkot mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai fleksibilitas kerja.

SE dengan nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, perihal Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Ikhsan.

Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya menerapkan fleksibilitas waktu dan lokasi bekerja alias work from anywhere (WFA).

“Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari,” sebut SE tersebut, Kamis (20/2/2025).

Oleh karena itu, berdasarkan SE tersebut, ASN diimbau menyelesaikan tugas hariannya di luar kantor.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas kinerja.

“Sehubungan dengan fleksibilitas kerja tersebut, dimohon kepala perangkat daerah (PD) menginventarisasi tugas yang dapat dilaksanakan di luar kantor dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja,” tulis SE itu.

Kepala PD juga diminta untuk terus mengingatkan ASN-nya agar tetap menjaga komunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja selama melaksanakan fleksibilitas bekerja.

“Tetap menjaga komunikasi secara terbuka dan teratur dengan atasan dan rekan kerja. Wajib merespon pesan singkat, telepon, ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja,” demikian isi SE itu.

ASN juga diminta untuk melaporkan langsung hasil tugas yang sudah diberikan kepada pimpinan.

“Mencatatkan waktu mulai kerja dan waktu pulang kerja melalui aplikasi kehadiran, presensi online Kantorku sesuai jam kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya,” tulis SE itu.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Catet Ya Rek! Tempat Dugem di Surabaya Wajib Tutup Jam 6 Sore Sepanjang Nataru 2023/2024

No More Posts Available.

No more pages to load.