KILASJATIM.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang menyebabkan kerugian bagi korban, Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi. Akibat aksi kejahatan ini, korban mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Para pelaku memanfaatkan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM, sehingga kartu korban tertahan dan tidak bisa dikeluarkan.
Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Dalam situasi tersebut, korban diminta untuk memasukkan kembali PIN ATM-nya, tanpa menyadari bahwa pelaku telah mencuri informasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari anak korban, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan analisis profil kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Y (37), seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan FP (20), seorang mahasiswa asal daerah yang sama. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.
“Kami masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu buah linggis, satu buah obeng, satu potongan gergaji besi, satu lem power, satu jaket biru, dan satu baju hijau,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan di sekitar mesin ATM. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk mendapatkan penanganan cepat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp900.000. (das)