Jelang Ramadhan, Polres Gresik Berkomitmen Berantas Peredaran Miras

oleh -648 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Gresik menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi yang digelar di beberapa titik rawan, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis serta para pelakunya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.30 WIB oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik dengan melakukan penindakan terhadap tindak pidana ringan (Tipiring) di sejumlah titik rawan peredaran miras, seperti di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.

“Dalam operasi pertama yang menyasar warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dari hasil penyelidikan di tiga warung di Kecamatan Bungah, diketahui bahwa pasokan miras berasal dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal. Para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi tipiring sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi miras berlanjut hingga sekitar pukul 00.00 WIB dengan menyisir sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.

Petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk pemilik warung miras NF, serta penjual dan peminum miras berinisial MZ. Selain itu, sebanyak sembilan orang peminum miras, di antaranya MF, EA, S, R, B, dan MT, turut diamankan. Seorang pengendara motor berinisial P yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga diamankan karena mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Eskalasi Gangguan Kamtibmas di Kota Surabaya Menurun

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini berupa puluhan botol miras dari berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka peredaran miras ilegal semakin berkurang dan masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih aman dan nyaman. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.