Sah! PPDB Diganti Jadi SPMB

oleh -1248 Dilihat
KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, penggantian ini bukan sekedar nama baru. “Tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Penggantian nama, kata Mu’ti, berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.
Menurutnya, masih ada beberapa kelemahan di sistem layanan penerimaan siswa yang lama dan harus diperbaiki. “SPMB itu bukan sekadar nama baru. Kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ungkap Mu’ti.
Jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025 memiliki 4 jalur penerimaan yang akan dibuka yakni, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi.
Sedangkan persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid berdasarkan jenjang yakni:
SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
  •  Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  •  Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
  •  Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
* Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
* Kesiapan psikis
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional:
*Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.(cit)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Bahaya! Surabaya Darurat Tenaga Pendidik

No More Posts Available.

No more pages to load.