Rumah Pijat Dekat Sekolah Disorot DPRD Surabaya, Diduga Langgar Izin Operasional

oleh -186 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Operasional Rumah Pijat 129 yang terletak di Jalan Tidar, Surabaya, kini tengah menjadi sorotan serius DPRD Kota Surabaya. Tempat usaha ini diduga menjalankan aktivitas yang tak sesuai dengan izin resmi yang dikantongi, yakni sebagai rumah pijat tradisional.

Kekhawatiran publik kian meningkat karena lokasi rumah pijat tersebut berada di dekat Sekolah Don Boscho, yang juga merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik asusila di tempat tersebut.

“Dari aduan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Terungkap bahwa izin usaha yang dikantongi hanya untuk pijat tradisional, namun praktiknya menyerupai layanan spa, yang mencakup kecantikan dan lainnya,” jelas Machmud dalam rapat dengar pendapat, Rabu (7/5).

Ia juga menegaskan bahwa usaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pijat tradisional berbeda dengan spa. Bila izin hanya untuk pijat, tidak boleh menyediakan layanan lain di luar ketentuan,” lanjut Machmud.

Komisi B menyayangkan letak rumah pijat yang berdekatan dengan sekolah, karena dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan pendidikan. Machmud bahkan meminta agar Disbudporapar segera mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk menertibkan tempat usaha tersebut.

Menanggapi hal ini, Farah Andita Ramdhani selaku Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar menyampaikan bahwa pengawasan telah dilakukan sejak 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa pengelola telah diminta memenuhi syarat sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami telah menyurati pengelola sejak Oktober 2024 agar mereka berkonsultasi ke DPM-PTSP. Kami hanya mengawasi dari sisi izin dan SOP,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Surabaya

Apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada pidana, Farah memastikan pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Pijat 129 membantah adanya praktik menyimpang. Humas tempat usaha tersebut, Himawan Probo, menyatakan bahwa layanan yang diberikan sepenuhnya sesuai dengan prosedur rumah pijat tradisional.

“Kami sudah menerapkan SOP yang ketat. Bahkan di depan tempat usaha telah kami tempelkan peraturan yang jelas, tidak ada aktivitas melanggar hukum di sini,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa manajemen telah menghapus label “spa” dari nama usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Label spa sudah kami hilangkan. Kini kami hanya beroperasi sebagai rumah pijat sesuai ketentuan KBLI,” tutup Himawan.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.