Rugikan CV Kiantek 1,5 Miliar, Tutik Kustiyaningsih Untuk Lunasi Utang 

oleh -909 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara penjualan beras broken dengan terdakwa Tutik Kustiyaningsih, bos penggilingan padi Dewi Sri Jaya menerima Rp 1,5 miliar dari CV Kiantek untuk pemesanan 300 ton beras. Namun, hanya 100 ton yang dikirim. Uang sisa pembayaran dari CV Kiantek justru dia gunakan untuk melunasi utang-utangnya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

 

Jaksa penuntut umum Suparlan dalam dakwaannya menjelaskan, dari 100 ton beras itu, sebanyak 18 ton kualitasnya tidak sesuai. Kekurangan beras 200 ton juga tidak pernah dia kirim. “Uang Rp 1,5 miliar yang diperoleh dari CV Kiantek sebagian besar telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar utang di BPR dan membeli pesanan pihak lain,” ungkap jaksa Suparlan dalam dakwaannya.

 

Menurut jaksa Suparlan, pihak CV Kiantek yang beralamat Jalan Babat Jerawat, Pakal telah meminta uangnya dikembalikan. Namun, dia tidak pernah mengembalikannya. Akibatnya, CV Kiantek merugi Rp 1,2 miliar.

 

Staf BPR, Dwi Widianto mengatakan, anak Tutik sempat membayar utang dua kali hingga lunas. Masing-masing Rp 200 juta dan Rp 207 juta. “Tapi, beberapa hari kemudian, dia mengajukan pinjaman baru lagi Rp 400 juta. Sampai sekarang masih belum lunas,” kata Dwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (6/11/23).

 

Sementara itu, Tutik mengatakan, sisa uang dari CV Kiantek tidak dia gunakan untuk memenuhi pesanan perusahaan tersebut. Namun, selain untuk melunasi utang, dia gunakan juga untuk memenuhi pesanan beras pihak lain.

 

“Ada pesanan lagi dari Jakarta. Yang orang dari Jakarta ini tidak bayar. Macetnya di situ,” ujar Tutik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Satpol PP Surabaya Korban Kekerasan Buruh, Legislator Kecam Aksi Ganggu Ketertiban