KILASJATIM.COM, Pasuruan – Pemkab Pasuruan memusnahkan peredaran barang kena cukai ilegal hasil dari razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang bernilai Rp 11,3 Miliar.
Hasilnya, jutaan barang sitaan hasil operasi selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang dimusnahkan meliputi:
- 8.111.820 batang rokok ilegal
- 15.000 gram tembakau iris ilegal
- 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal
- Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,3 miliar.
“Ada beberapa modus yang kami temukan, mulai dari pengiriman rokok tanpa pita cukai lewat ekspedisi, pengiriman arak menggunakan jasa pengiriman, hingga penjualan rokok ilegal di warung-warung dengan cara disembunyikan. Barang-barang ini dimusnahkan karena bukan hasil penyidikan, namun satu pelaku sudah kami kantongi dan masih dalam proses hukum,” ujar Kepala KPPBC Pasuruan, Hatta Wardhana, Rabu (7/5/2025).
Selain memutus distribusi barang ilegal, operasi ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar dari sektor cukai.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa wilayahnya merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Ia menyebut keberhasilan ini berkontribusi besar terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
“Dengan tambahan target penerimaan, kami bersama Forkopimda berkomitmen mendukung optimalisasi penerimaan cukai. Saat ini, 75 persen DBHCHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, terutama mendukung program Universal Health Coverage (UHC),” katanya dalam sambutan pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024. Dana ini digunakan untuk mendanai program prioritas seperti pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pengembangan industri kecil menengah (IKM), hingga penegakan hukum.
Bupati Rusdi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk masyarakat, atas sinergi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. (cit)