Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dan Curanmor Diringkus Direskrimum Polda Jatim

oleh -554 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap pencurian rumah kosong (Rumsong) antar provinsi oleh Tim Subdit lll Jatanras serta mengamankan tujuh tersangka ditempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto melalui Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, saat gelar konferensi pers pada Selasa (15/8/2023)
menjelaskan 7 tersangka pembobol rumah kosong yakni SA alias Siut (44) warga Sidokare Kab Sidoarjo, AA (54) warga Sidokare Kab Sidoarjo, SO (47) warga Jalan Sidokare Kab Sidoarjo, BF (39) warga Jalan Sidokumpul Kab Sidoarjo, AM Alias Tumper (47) warga Pucang Kab Sidoarjo perannya sebagai Eksekutor serta PW (48) warga Pekauman Kab Sidoarjo dan AS alias Boy (45) warga Popoh Wonoayu Kab Sidoarjo kedua sebagai penadah hasil curian

“Ketujuh tersangka mempunyai peran berbeda-beda,” terang AKBP Yanottama

Kawanan tersangka ini kata AKBP Piter telah beraksi dalam kurung waktu Februari hingga Agustus 2023 di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.

“Kelompok ini mencari sasaran rumah kosong dengan hunting mengetahui sasaran dengan melihat lampu di teras masih nyala ,” tambah AKBP Piter.

AKBP Piter menambahkan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas AKBP Piter.

Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu.

Baca Juga :  Pria Asal Bangkalan Ini Minta Perlindungan Hukum Untuk Ayahnya Kepada Kapolda Jatim, Ada Apa?

Kemudian, mereka menguras barang berharga seperti Tv, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.

Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.