PRUAnugerah Syariah Siapkan Warisan Hingga Miliaran Sebelum Masa Pensiun

oleh -226 Dilihat

(Kiri-kanan) Bondan Margono, Head of Product Development Prudential Syariah, Paul Setio Kartono, Chief Financial Officer Prudential Syariah, dan Lailatul Mauliyah Zubaidah, Head of Marketing, Customer and Corporate Communications Prudential Syariah di acara peluncuran PRUAnugerah Syariah di Surabaya, Kamis (31/8) (kilasjatim.com/Nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kesadaran masyarakat Indonesia dalam mengelola keuangan masih rendah. Hasil survei menunjukkan masyarakat Indonesia belum memulai perencanaan keuangan pada usia 35 tahun dan baru memulai perencanaan pensiun di usia 41 tahun. Bahkan, berdasarkan data OJK , hanya 5,25% dari responden yang yakin mampu mengelola keuangannya setelah masa pensiun.

Melihat hal ini PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan PRUAnugerah Syariah, produk baru asuransi jiwa Syariah tradisional dengan perlindungan jiwa seumur hidup sebagai bentuk warisan bermakna bagi keluarga tercinta.

Chief Financial Officer Prudential Syariah Paul Setio Kartono menegatakan, banyak manfaat yang didapatkan dari Pru Anugerah Syariah antara lain memberikan 100 persen dana di usia mapan, perlindungan hingga 120 tahun, santunan asuransi 150 persen, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan total 350 persen, bebas kontribusi jika terkena salah satu dari 60 penyakit kritis dan fleksibilitas pembayaran 5 tahun hingga 15 tahun.

“Khusus santunan meninggal dunia, ada dua hal yakni jika kecelakaan biasa ditanggung 100 persen jika hal tersebut terjadi saat umroh atau haji akan ditanggung 200 persen.Perlindungan hingga 120 tahun maksudnya adalah untuk memberikan warisan kepada keluarga,” jelasnya saat peluncuran produk terbaru Prudential Syariah di Surabaya , Kamis (31/8/2023).

Survei menyatakan hanya 9% masyarakat Indonesia yang bisa bertahan lebih dari enam bulan jika kehilangan pendapatan dan mengandalkan dana darurat, sedangkan 46% hanya memiliki 1 minggu untuk bertahan hidup. Keadaan ini memperlihatkan jika masyarakat Indonesia membutuhkan perencanaan keuangan yang lebih matang dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Langkah Health Provider Ajinomoto Berkontribusi Untuk Kesehatan Bagi Keluarga  Indonesia

Pada kesempatan yang sama.Bondan Margono, Head of Product Development Prudential Syariah menjelaskan
pendapatan perkapita penduduk Jawa Timur tahun 2022 hanya sebesar Rp 66,4 juta, masih di bawah rata-rata pendapatan penduduk Indonesia sebesar Rp71 juta,” tambah Bondan Margono, Head of Product Development Prudential Syariah.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik Provinsi (BPS) Jatim angka harapan hidup menurut gender pada 2021 menunjukan bahwa umur harapan hidup perempuan dan laki-laki di Jawa Timur mencapai sekitar 73 dan 69 tahun, sehingga hal ini berdampak pada angka rasio ketergantungan yakni sebesar 42,59 persen di tahun yang sama.

Artinya, setiap 100 penduduk usia produktif menanggung sekitar 43 orang penduduk usia tidak produktif.

“PRUAnugerah Syariah hadir sebagai solusi yang membantu mempersiapkan tujuan keuangan jangka panjang sesuai kebutuhan bagi keluarga, seperti dana warisan maupun dana pensiun,” beber Bondan.

Hanya dengan kontribusi mulai dari Rp 500 ribu per bulan, produk ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang lebih luas.

Anugerah dari PRUAnugerah Syariah, pertama, manfaat dana usia mapan yang diproyeksikan hingga 100 persen dari total kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta.

“Dengan dana ini, peserta yang diasuransikan dapat tetap memenuhi kebutuhan keluarga, menyiapkan masa pensiun, dan membantu mewujudkan gaya hidup yang ingin dicapai. Manfaat ini dapat digunakan sebagai warisan jika terjadi risiko meninggal dunia,” jelas Bondan..

Lailatul Mauliyah Zubaidah, Head of Marketing, Customer and Corporate Communications Prudential Syariah, menambahkan, dengan memiliki produk asuransi Syariah yang dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah, peserta akan mendapatkan informasi secara transparan terkait pengelolaan dana sejak awal kepesertaan.

Dalam asuransi Syariah, kontribusi dari peserta akan dialokasikan menjadi tiga: porsi dana tabarru’ yaitu dana tolong-menolong antar sesama peserta, porsi nilai tunai untuk membayarkan Dana Usia Mapan kepada peserta dan porsi ujrah yaitu imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan suatu produk asuransi,” pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News