Terdakwa Komplotan Narkoba Saling Berkelit

oleh -687 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Ineks) yang melibatkan terdakwa Luqman Khoirur Rosidi sebagai Anggota Polisi Sat Narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika Seorang Pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik dengan agenda saksi menyaksikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/10/2023).

 

Dalam sidang kali ini kelima terdakwa didengar kesaksian bersama-sama secara langsung di ruang Tirta 1 PN Surabaya, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

 

Dalam keterangan Saksi Dela Monika menjelaskan bahwa, sudah kenal sama Sumardi Ika hampir 2 tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dipakai bersama temannya Sumardi di kamar Hotel itu berlangsung beberapa kali. Kemudian bercerita tentang sabu dan saya bisa carikan sabu dikeranakan ada kenalan orang yang berada dilapas (Narapidana) bernama Sembab. Untuk Narkobanya diranjau dan yang ambil barangnya Dimas.

 

“pertama awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram dengan pergramnya Rp.800 ribu. Kemudian hingga pesan sabu sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan Rp 15 juta dengan harga perbutir sekitar Rp 250 ribu. Untuk uangnya itu semua dari Sumardi dan saya sepat memberikan keutungan,” Kata Dila.

 

Masih kata Dila bahwa, uang itu dari Sumadi. Terkait masalah Narkoba yang terakhir saya kirim melalui Luqman (polisi) dengan cara digojekan sebanyak sabu 3 gram dan Pil ineks sebanyak 9 butir. Kemudian saya kirim sendiri sebanyak sabu 3 gram.

 

Sontak Majelis Kenapa kamu minta tolong sama Luqman,” kerana luqman anggota Polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya.

 

Lanjut Luqman membenarkan, bahwa telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun saya minta bantuan Wawan untuk mengirim barang tersebut.

 

Sementara Wawan benar telah mengirim barang titipan Monika atas perintah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

 

Terkait keterangan dari Monika, Luqman dan Wawan. Sumardi Ika menyatakan ada yang tidak benar. Dimana untuk uang yang diberikan kepada Monika itu adalah Pinjaman, untuk Wawan bukan beli itu saya berikan saja dan masalah narkoba itu benar saya menerimanya namun saya tidak pernah menjual ataupun memakai Narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di Kepolisian tidak ada anggara, itu Luqman pernah bilang begitu.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Labfor

 

Sontak Majelis Hakim menegur Sumardi, kamu itu kerja apa dan Narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa Narkoba itu apakah kamu jual lagi.

 

Sumardi menjelaskan, saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk Narkotika itu titipan dari Ilung , Monika dan Luqman. Narkoba hanya saya simpan Yang Mulia.

 

Mereka saling bersilat lidah.

 

Monika berkata ineks sebanyak 50 butir diambil 2 sebagai upah. 9 dikirim ke Sumardi dan sisanya dijual pada R orang Jember, atas sepengetahuan Sumardi serta mendapatkan keuntungan dari hasil penjual Narkoba.

 

Luqman mau melakukan karana Sumardi dan Wawan pernah membantu penangkapan saat bertugas di di Satreskoba Polda Jatim dan Ilung itu informan dari Unit kami di Polda Jatim.

 

Terkait uang itu benar, kami ada anggaran dan saya tidak pernah pakai sabu dan diberi oleh Sumardi.

 

Wawan pernah membeli inek dari Sumardi dan menjualkan Narkoba milik Sumardi kepada orang Malang.

 

Sumardi mengaku sering dimintai tolong untuk upaya penangkapan dan memberikan Narkoba kepada informan atau Polisi. Untuk barang bukti narkoba yang ditemukan dirumahnya hanya titipan dan timbang elektrik itu miliknya yang digunakan untuk memimbang sabu oleh teman-temanya.

 

Perlu diperhatikan untuk keterangan saksi dan menyaksikan ini juga dipakai sebagai keterangan terdakwa dan telah disepakati oleh para pihak.

 

Dari pengakuan para terdakwa telah menyesali perbuatnya dan untuk terdakwa Luqman masih aktif sebagai Anggota Polri.

 

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Sumardi Ika akan mengajukan saksi meringankan sebanyak 2 orang,” kami ajukan saksi meringakan,” kata Erik Kumala.

 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Baca Juga :  PMII Ciputat dan Ratusan Santri Serempak Aksi Jagat Bersih di Gelaran Satu Abad NU

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi

 

SUMARDI IKA Als. KOKO

 

mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.