KILASJATIM.COM, GRESIK: Unit Reskrim Polsek Sidayu menangkap seorang pria yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam mengatakan pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung pada Kamis 23 Maret lalu sekitar pukul 19.30 WIB saat korban yang bernama Ismail (58), ke masjid untuk menjalankan Sholat Tarawih.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya.
“Menurut laporan korban, terjadinya tindak pidana pencurian ini, barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju hilang,” terang AKP Khairul, Senin (27/3/2023).
Saat pulang, korban yang mengetahui rumahnya dibobol kemudian melaporkan ke Polsek Sidayu untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang berinisial MF yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut.
“Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 28.050.000 dan satu buah Hp. Sedangkan uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan MF, pencurian itu dilakukan untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak iparnya di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. kar