Polrestabes Surabaya Limpahkan Tahap II Kasus Gregorius Ronald Tanur Terhadap Pacarnya Ke Kejari Surabaya

oleh -428 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap tersangka, Gregorius Ronald Tanur. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara Ronald telah lengkap atau P21.

Pukul 11.30 WIB, Senin, 29 Januari 2024, Ronald tiba di Kejari Surabaya. Dalam penampilannya, Ronald tampak mengenakan atasan baju berwarna putih dengan lapisan baju oranye khas tersangka. Dia juga mengenakan kacamata dan masker, dengan tangan diikat oleh kabel tias. Ronald dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Ronald hanya diam dan masuk ke dalam gedung Kejari Surabaya.

“Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan bahwa tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, Ronald akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami tetap akan melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” tambahnya.

Beberapa barang bukti diserahkan oleh polisi ke Kejaksaan, termasuk mobil yang digunakan pelaku untuk melindas korban dan bukti-bukti lainnya. “Mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya,” ungkap Putu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, M. Ali Prakoso, mengungkapkan bahwa empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipersiapkan untuk mengadili tersangka Ronald. “Kami juga akan menilai apakah diperlukan penjagaan khusus selama persidangan atau tidak,” katanya.

Baca Juga :  3 WNA Pakistan Dideportasi Oleh Imigrasi Tanjung Perak Surabaya

Ali menjelaskan bahwa tersangka Ronald dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.