Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

oleh -647 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan beberapa pelaku dengan modus kerja sama terhadap pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

Para pelaku menawarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para pengusaha catering dengan syarat pembayaran biaya administrasi yang bervariasi.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti program tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa program MBG yang ditawarkan tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi.

“Hasil penyelidikan, ditemukan kuat dugaan adanya penipuan dengan kedok MBG,” kata AKBP Davis.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka HPN bertemu dengan tersangka MH di Jakarta untuk menawarkan kerja sama membangun jaringan UMKM di Pasuruan agar dapat bergabung dalam program MBG.

Tersangka HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat. Kemudian, MH mengajak dua orang lainnya, AI dan MB, untuk membantu merekrut UMKM yang berminat.

Para pelaku meyakinkan pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, sambil memungut biaya administrasi dari para UMKM.

“Total uang yang dikumpulkan mencapai jutaan rupiah dan digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Iptu Choirul Mustofa.

Para pelaku juga sempat mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, guna memberikan pemahaman kepada UMKM tentang program yang diklaim sebagai program pemerintah.

Baca Juga :  Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan Sanken

Namun, saat pertemuan lanjutan diadakan, terungkap bahwa program ini tidak terdaftar secara resmi di BGN. Ketika panitia diminta menunjukkan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun.

Tim Khusus Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama anggota Kodim 0819 Pasuruan kemudian mengamankan para tersangka dan membawa mereka ke Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Iptu Choirul.

Motif utama para tersangka diketahui adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi. Uang yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si, mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Ia menyarankan agar setiap tawaran program diverifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah,” ujar Adi Wibowo.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat. Polisi juga terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah. (gal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.