KILASJATIM.COM, Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus AT (27), seorang preman kampung yang menjadi buronan setelah terlibat dalam pengeroyokan dua pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
AT merupakan salah satu anggota dari kelompok preman yang beranggotakan empat orang, termasuk BP (24), RK (38), dan seorang lagi yang dikenal dengan nama Mik. Keberadaan kelompok ini selama ini kerap meresahkan masyarakat setempat.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan sebuah warung nasi di Dusun Kedungmaling, Mojokerto. Dua korban yang merupakan pegawai PLN adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat kejadian, Akhsin dan Aris baru saja selesai menangani gangguan listrik dan hendak sarapan.
“Kejadiannya dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” ungkap Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, pada Senin (12/5).
Akibat serangan brutal menggunakan batu dan kayu, Akhsin mengalami luka-luka di bagian kepala, sementara Aris menderita luka lebam di tangan dan punggung.
“Para pelaku mengira korban menyerempet sepeda motor BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, sehingga terjadilah pengeroyokan,” jelas Iptu Suparno.
Setelah menjadi buronan, AT akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus milik tersangka, dua buah batu cor, satu batang kayu, serta dua helm proyek milik korban.
“Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno.
Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya. BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.00 WIB, dan RK ditangkap di depan musala Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, Mik, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menutup keterangannya, Iptu Suparno mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto apabila menemukan adanya aksi premanisme atau pemalakan di wilayah mereka. (pur)