Polres Mojokerto Kota Gerebek Home Industri Produksi Miras Ilegal

oleh -556 Dilihat

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah home industri yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 269 botol minuman beralkohol oplosan dengan berbagai merek berhasil diamankan. Dalam operasi ini, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk, Selasa (11/2) lalu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal. Operasi ini dilakukan oleh Satsamapta Polres Mojokerto Kota setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peracikan minuman keras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (8/2).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis merek minuman keras yang telah dikemas dalam botol. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan mencampurkan berbagai bahan dengan komposisi tertentu serta menambahkan rasa tertentu ke dalam galon air mineral.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan sepasang suami istri berinisial AG (48), seorang wiraswasta, dan YL (43). Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 269 botol minuman beralkohol oplosan, dua buah handphone milik pelaku, rekening, serta berbagai peralatan produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang.

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk kemudian dipasarkan. Selain itu, YL juga mengaku menjual miras ilegal tersebut di toko miliknya.

Baca Juga :  Seorang Penambang Pasir Tenggelam di Sungai Bengawan Solo

AKP Siko menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, Pasal 204 ayat (1) KUHP juga menjerat pelaku atas tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambah AKP Siko.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.