Buron Kredit Macet Bank Mandiri Rp 90 Miliar Ditangkap SIRI di Batam

oleh -371 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Buronan 8 tahun kasus kredit macet Bank Mandiri Rp 90 Miliar ditangkap Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejari Surabaya.

“Dia (Eddy Gunawan) kami tangkap Selasa (4/2) di Hotel Lovina Inn di Batam,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana dalam pesan singkatnya, Jumat (7/2/2025).

Sayang Putu tidak merinci proses penangkapan hingga ditangkapnya Eddy di sebuah hotel.

Penangkapan Eddy kata Putu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana selama 10 tahun.

“Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 10 tahun denda serta mengganti kerugian negara Rp 36,4 Miliar,” ungkap Putu.

Usai di eksekusi dari Batam, Eddy langsung menjalani pemberkasan di Kejari dan langsung dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kasus ini berawal ketika Eddy Gunawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT samudera Bahtera Agung mengajukan kredit ke Bank Mandiri Rp 72 Miliar pada 2008 dengan jaminan 15 kapal kargo sebagai agunan.

Berjalannya waktu, 2010, Eddy Gunawan tidak melakukan pembayaran angsuran atau kredit mengalami kemacetan dengan sisa kredit Rp 90 Miliar tidak dibayarkan.

15 kapal kargo yang menjadi jaminan agunan justru dijual oelh Eddy Gunawan meski kreditnya belum lunas.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Gelar Pawai Seni Ogoh-Ogoh Pertama di Balai Kota, Bukti Toleransi di Surabaya Tinggi

No More Posts Available.

No more pages to load.