KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi tetapkan sopir bus maut di Batu yang menyebabkan 4 orang tewas sebagai tersangka.
Sopir bus pariwisata itu berinisial MAS. “Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut usai kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Ia mengungkapkan, MAS terancam pidana selama 12 tahun akibat ulahnya mengakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 311 atau ayat 3, 4, 5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dn mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap dia.
Selain itu, polisi juga menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan dalam kasus kecelakaan tak hanya fisik kendaraan tapi juga ada pelanggaran administrasi.
“Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif,” pungkas pemilik 3 melati di pundak ini.(cit)