Polda Jatim Bongkar TPPO Jaringan Thailand, Serta Selamatkan 6 Korban PMI

oleh -334 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Dirreskrimsus Polda Jatim membongkar ​​​tindak pidana penjualan orang atau TPPO sejumlah 6 orang PMI Korban TPPO yang sempat bekerja di Thailand akhirnya berhasil di pulangkan oleh KBRI Bangkok para WNI Korban TPPO tersebut dilakukan setelah melalui proses screening yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO serta berhasil memulangkan korban PMI dari Thailand.

 

Dalam kegiatan press rilis diruang Rupatama Polda Jatim dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Ahmad Yusep Gunawan, pejabat utama (PJU) Polda Jatim dan Kemenlu RI menjelaskan sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil diamankan Dirreskrimsus Polda Jatim yakni MSK (48) asal Banyuwangi, YS (40) asal Jember, FM (41) asal Lampung serta RT (37) asal Medan, berawal dari warga cina berinisial J menelpon tersangka FM menawarkan pekerjaan di Thailand yakni trading dengan gaji 800 USD serta makan 4 kali serta ada Mess, kemudian tersangka FM menghubungi MSK mencari sasaran sekira bulan agustus mendapat CPMI yakni ZR (26) asal Jember, BP (22) asal Jember, MNI (22), MTASP (20), ARS, AS dan WH semua asal Banyuwangi di janjikan pekerjaan sebagai operator game online dan translater di perusahaan di Thailand.

 

“CPMI diberangkatkan melalui bandara Soetta karena ada kendala sempat di inap di salah satu hotel di Jakarta, dan mendapat arahan tersangka FM diteruskan ke RT (pihak imigrasi),” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, saat gelar press rilis, Senin (26/06/23)

 

Lanjut Kapolda Jatim untuk peran para tersangka berbeda untuk tersangka yakni sebagai perekrutan dan agen yang tugas mencari di daerah sekitar Jember dan Banyuwangi serta mau di ajak kerja keluar negeri Thailand maupun Myanmar dengan imbalan gaji Rp 15 juta hingga 20 juta

Baca Juga :  Visa - Matahari Berkolaborasi Promosi FIFA World Cup 2022™ di Indonesia Dimeriahkan Jumpa Fans Pesepakbola Stefano Lilipaly

 

Sekira tanggal 19 Oktober 2022 CPMI dari berangkat dari Bandara Soetta menuju bandara Don Mueang, Bangkok Thailand kemudian dijemput oleh tersangka L (WNA China) selanjutnya dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien di Indonesia dengan persyaratan mencapai target.

 

“jika tidak sesuai target maka mendapat hukuman pemukulan maupun tamparan atau di ancam akan di habisi” jelasnya

 

Anggota Dirreskrimsus Polda juga mengamankan barang bukti milik tersangka 5 buah handphone, ticket pesawat, ATM serta 1 lembar bukti transfer ke rekening Bank CIMB.

 

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

 

Sementara itu di tempat yang sama

Salah seorang korban MNI (22) menuturkan bahwa dirinya mengenal salah seorang korban MSK yang merupakan warga satu kampung di Banyuwangi.

 

Tersangka merayu memberikan pekerjaan yang cukup santai dengan gaji menggiurkan kerja sebagai translater dan game online malah jadi scammer atau penipuan.

 

Dalam bekerja para korban sistem target apabila tidak memenuhi akan diberi hukuman “Kena denda ataupun ancaman akan dihabisi,” tuturnya

 

Tak lupa, Menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan Presiden Joko Widodo, Gubernur Jatim, Polda Jatim dan pihak terkait yang sudah membantu proses penyelamatan serta pemulangan di tanah air (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.