Petugas Lapas Lamongan Gagalkan Penyelundupan Sajam dalam CD

oleh -368 Dilihat

KILASJATIM.COM, Lamongan – Seorang pengunjung Lapas Lamongan diamankan petugas setelah kedapatan menyelundupkan senjata tajam (sajam) di dalam celana dalamnya (CD). Aksi ini dilakukan pelaku dalihnya untuk keselamatan.

 

Terbongkarnya upaya penyelundupan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (4/1/2024). Pelaku berinisial AM. Sementara napi yang hendak dikunjungi adalah BC.

 

“Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

 

Heni mengatakan bahwa petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM.

 

“Dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal,” jelasnya.

 

Ditambah lagi, AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas. Terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuhnya.

 

“Saat petugas kami memeriksa di bagian belakang, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM,” sebut Heni.

 

Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.

 

“Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam,” ungkapnya.

 

Namun, ketika diperiksa petugas, AM berdalih bahwa benda yang dibawanya itu merupakan jimat, agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan yakni BC, merasa aman.

 

“AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC,” kata Kalapas Lamongan, Mahrus.

 

Atas kejadian tersebut, Mahrus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Video Penyerangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

“Kalau hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” jelas Mahrus.

 

Namun, beberapa sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC, atau bentuk hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar,” tambah Andi Eko Sutrisno, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Lamongan. (yen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.