KILASJATIM.COM, SURABAYA: Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial AA.
Warga berusia 27 tahun asal Bangkalan, Madura itu ditangkap saat menunggu pelanggan mengambil narkoba jenis sabu yang dibawanya di area parkir salah satu mal.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2,46 gram sabu yang disimpan di dalam tas hitam.
“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa untuk dijual kembali dengan kemasan lebih kecil,” sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (15/9/2022).
Dari penyidikan, pelaku diduga telah beberapa bulan mengedarkan sabu. Ia membeli tiga gram sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya kepada A yang kini jadi buronan polisi. Sabu yang disita polisi tersebut merupakan sisa penjualan.
“Tersangka ini merupakan pengembangan dari KK yang kami tangkap sebelumnya. Ia mengaku membeli dari A yang kami tetapkan DPO,” ujarnya. kj4