Pengadilan Negeri Mojokerto Vonis 3 Bulan Penjara, Hapsan Agus Wijaya Terdakwa KDRT

oleh -391 Dilihat

KILASJATIM.COM, MOJOKERTO: Sidang perkara Kekerasan Dalam Tangga (KDRT) dengan terdakwa, Hapsan Agus Wijaya, digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto agenda sidang Putusan.

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak Dalam pembacaan putusannya mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti Bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya

“Mengadili, menghukum terdakwa Hapsan Agus Wijaya selama 3 bulan penjara, “ucap Jenny Tulak, Senin (31/7/2023)

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 Bulan Penjara, Jaksa menganggap terdakwa telah terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Menanggapi putusan Majelis hakim, Kuasa hukum, Dessy Puspita Sari (Pelapor) Ronald Talaway, mengatakan, sebelumnya terdakwa sudah menjalani penahanan yang diperhitungkan juga terhadap hukuman.

“Tentunya kami berharap agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan serupa kedepannya. Yang pasti perbuatan penganiayaan maupun KDRT bukanlah masalah sepele karena mengakibatkan kerugian yang sangat berat diberbagai aspek kehidupan korban,”pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  SIG Berangkatkan 600 Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur