Pengadilan Negeri Gresik Kerjasama dengan Penegak Hukum Lain Laksanakan E-Berpadu

oleh -398 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Pengadilan Negeri (PN) Gresik kerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya melaksanakan sistem elektronik berkas pidana terpadu (E – Berpadu) di kantor Pengadilan Negri (PN)/ Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik.

Ketua Pengadilan Negeri (PN)/ Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik, Agus Walujo Tjahjono mengatakan pemberlakuan E-Berpadu dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

“Dalam rangka mendukung sitem online berbasis webaite E-Berpadu antara Pengadilan Negeri / Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1 A dengan Kepolisian Resort Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Rumah Tahanan Negara Gresik,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Kerjasama antar instansi penegak hukum tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang penerapan Aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuan dilaksanakannya aplikasi E-Berpadu yaitu E-Berpadu merupakan embrio perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik (e-Court Pidana). Sebagaimana diamanat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020, sebelum Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang e-Court pidana disahkan.

“Mahkamah Agung berharap, kebijakan ini akan menjadi proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.

Ia menyampaikan terkait kemudahan E-Berpadu pelayanan administrasi cepat 1X 24 jam.

“Sehingga, bisa memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu, biaya, mendapat notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsapp. Serta, mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan,” ucapnya.

Pada saat ini E-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia antara lain, surat menyurat tentang penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, ijin besuk, penetapan diversi dan permohonan pinjam pakai barang bukti.

Baca Juga :  Kurangi Sampah Dapur, Warga Kampung Hidroponik Surabaya Membuat Eco Enzym

“Dimana, dalam webaite E -Berpadu tersebut, nantinya akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,” pungkasnya. kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.